Proklamasi Singapura
SingaporeProklamasi Singapura merupakan lampiran dari Perjanjian yang berkaitan dengan pemisahan Singapura dari Malaysia sebagai negara merdeka dan berdaulat tanggal 7 Agustus 1965 antara Pemerintah Malaysia dan pemerintah Singapura, serta tindakan untuk mengamandemen Konstitusi Malaysia dan Malaysia. Undang-undang pada tanggal 9 Agustus 1965 ditandatangani oleh Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong, dan dibacakan pada hari pemisahan dari Malaysia yaitu tanggal 9 Agustus 1965, oleh Lee Kuan Yew, perdana menteri pertama Singapura.