Pada paruh kedua abad ke-16, kekaisaran ini mengalami tekanan ekonomi yang semakin besar akibat meningkatnya inflasi, yang kemudian berdampak pada Eropa dan Timur Tengah.Dengan demikian, Ottoman mengubah banyak institusi yang sebelumnya mendefinisikan kekaisaran, secara bertahap membubarkan Sistem Timar untuk meningkatkan pasukan penembak modern, dan melipatgandakan ukuran birokrasi untuk memfasilitasi pengumpulan pendapatan yang lebih efisien.Timar adalah hibah tanah oleh sultan Kesultanan Utsmaniyah antara abad keempat belas dan keenam belas, dengan pendapatan pajak tahunan kurang dari 20.000 akçes.Pendapatan yang dihasilkan dari tanah tersebut digunakan sebagai kompensasi atas dinas militer.Pemegang timar dikenal sebagai timariot.Jika pendapatan yang dihasilkan dari timar berkisar antara 20.000 hingga 100.000 akçes, maka hibah tanah disebut zeamet, dan jika di atas 100.000 akçes, hibah tersebut disebut hass.Pada akhir abad ke-16, sistem kepemilikan tanah di Timar mulai mengalami kemunduran yang tidak dapat diperbaiki lagi.Pada tahun 1528, Timariot merupakan divisi tunggal terbesar dalam pasukan Ottoman.Sipahi bertanggung jawab atas pengeluaran mereka sendiri, termasuk perbekalan selama kampanye, perlengkapan mereka, penyediaan pasukan pembantu (cebelu) dan pelayan (gulam).Dengan munculnya teknologi militer baru, khususnya senjata, Sipahi, yang pernah menjadi tulang punggung tentara Ottoman, menjadi ketinggalan jaman.Perang yang panjang dan mahal yang dilancarkan oleh Sultan Ottoman melawan Habsburg dan
Iran menuntut pembentukan tentara yang modern dan profesional.Oleh karena itu, diperlukan uang tunai untuk memeliharanya.Intinya, senjata itu lebih murah daripada seekor kuda.
[12] Pada dekade awal abad ketujuh belas, sebagian besar pendapatan Timar dimasukkan ke kas pusat sebagai uang pengganti (bedel) untuk pembebasan dari dinas militer.Karena tidak diperlukan lagi, ketika pemegang Timar mati, kepemilikan mereka tidak akan dialihkan, tetapi dimasukkan ke dalam wilayah kekaisaran.Setelah berada di bawah kendali langsung, lahan kosong akan diubah menjadi Ladang Pajak (muqata'ah) untuk menjamin pendapatan tunai yang lebih besar bagi pemerintah pusat.
[13]