Acts of Union adalah dua Acts of Parliament: Union with Scotland Act 1706 yang disahkan oleh Parlemen Inggris, dan Union with England Act 1707 yang disahkan oleh Parlemen Skotlandia.Berdasarkan dua Undang-undang tersebut, Kerajaan Inggris dan
Kerajaan Skotlandia — yang pada saat itu merupakan negara bagian yang terpisah dengan badan legislatif yang berbeda, namun dengan raja yang sama —, sesuai dengan kata-kata dalam Perjanjian, "Disatukan menjadi Satu Kerajaan dengan Nama Inggris Raya".Kedua negara telah berbagi monarki sejak Persatuan Mahkota pada tahun 1603, ketika Raja James VI dari Skotlandia mewarisi tahta Inggris dari sepupu ganda pertamanya yang dua kali disingkirkan, Ratu Elizabeth I. Meskipun digambarkan sebagai Persatuan Mahkota, dan meskipun demikian Pengakuan James atas aksesinya pada satu Kerajaan, Inggris dan Skotlandia secara resmi merupakan Kerajaan yang terpisah hingga tahun 1707. Sebelum Acts of Union, terdapat tiga upaya sebelumnya (pada tahun 1606, 1667, dan 1689) untuk menyatukan kedua negara melalui Acts of Parliament. , namun baru pada awal abad ke-18 kedua kelompok politik tersebut mendukung gagasan tersebut, meskipun dengan alasan yang berbeda.Undang-Undang Persatuan tahun 1800 secara resmi mengasimilasi
Irlandia ke dalam proses politik Inggris dan mulai 1 Januari 1801 membentuk negara baru yang disebut Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia, yang menyatukan Britania Raya dengan Kerajaan Irlandia untuk membentuk satu entitas politik.Parlemen Inggris di Westminster menjadi parlemen Persatuan.