1873 Jan 1
Reformasi Pajak Tanah
JapanReformasi Pajak Tanah Jepang tahun 1873, atau chisokaisei dimulai oleh Pemerintah Meiji pada tahun 1873, atau tahun ke-6 periode Meiji.Itu adalah restrukturisasi besar-besaran dari sistem perpajakan tanah sebelumnya, dan menetapkan hak kepemilikan tanah pribadi di Jepang untuk pertama kalinya.